KEDUDUKAN WANITA DI DALAM AL-QURÁN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Wanita sepanjang zaman adalah seorang ibu yang melahirkan manusia
lainnya. Wanita secara lazimnya adalah seorang istri yang penuh kasih, seorang
wanita bagi lelaki yang lembut, dan, tutur katanya senantiasa dirindukan oleh
sang suami sebagai penyejuk jiwa kala dilanda keletihan sepulang mencari
nafkah. Wanita pulalah saudara perempuan yang turut serta meramaikan rumah,
serta merasakan pahit getir perjalanan kehidupan keluarganya. Seorang wanita
adalah seorang anak perempuan dalam sebuah keluarga yang turut menggembirakan
ayah, ibu, dan saudara-saudara kandungnya. Membahagiakan nenek, kakek, dan
saudara-saudaranya yang lain. Demikianlah wanita dalam segala dimensi, fungsi, dan
kodratnya.
Telah berjalan suatu sejarah mengenai mahkluk Allah yang mulia ini,
wanita, dalam peradaban hidup bangsa arab tepatnya pada zaman jahiliyah, nasib seorang
wanita sangatlah kelam. Kehinaan, celaan, bahkan wanita sangat direndahkan pada
zaman itu. Suatu sejarah kehitaman yang akan selalu dikenang oleh kaum wanita,
bukan untuk dibanggakan, melainkan untuk ditangisi.
Persoalan kaum wanita yang akan dihadapi sepanjang masa berpusar
pada tiga pokok permasalahan dan ketiga persoalan itu mencakup semua
persoalan-persoalan menghadapi hidup sebagai keluarga maupun di kehidupan
bermasyarakat.
Tiga masalah tersebut antara lain :
1.
Sifat dan
karekter seorang
wanita yang akan membentuk kepribadiannya yang akan digunakan untuk menyikapi
bahkan berinteraksi dengan keluarganya maupun dengan masyarakat.
2.
hak-hak serta tugas-tugas
wanita baik di dalam lingkungan keluarganya maupun di tengah-tengah masyarakat
luas.
3.
Pergaulan
wanita, yang menetapkan sopan santun dan etika, terutama yang berhubungan
dengan tradisi dan adat istiadat.
Dengan demikan makalah ini akan
membahas hal-hal yang bersangkutanan dengan kedudukan wanita dalam Al-Qur’an
serta yang menjadi pusat
persoalan yang akan dihadapi seorang wanita di dunia ini. Setelah ditemukan
persoalan-persoalan di atas, kami menemukan dua rumusan masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini.
Rumusan masalah pertama yang akan di
bahas pada bagian bab II makalah ini yaitu, bagaimana kedudukan wanita dalam
al-Qur’an ? Rumusan masalah pertama ini bisa menjawab dari pusaran persoalan
yang akan dihadapi seorang wanita mengenai sifat, karakter, hak, dan
tugas-tugas wanita. Rumusan masalah kedua makalah ini akan dibahas pada bagian bab
III, rumusan masalahnya antara lain, bagaimana wanita sekarang dengan wanita
yang dijelaskan di dalam al-Qur’an, dan rumusan masalah yang kedua ini dapat
menjawab dari pusaran persoalan wanita mengenai pergaulan ataupun bergaul
dengan seorang wanita. Dengan melihat dan membandingkan dengan contoh-contoh
yang dijelaskan di dalam al-Qur’an. Dan pada akhir bab makalah ini akan lebih
memberi pemahan secara singkat mengenai kedudukan wanita, yang akan membentuk
kepribadian yang baik bagi seorang wanita yang telah dicontohkan dalam
al-Qur’an sehingga kedudukan wanita tidak disamarkan lagi, serta memberi
penjelasan secara singkat mengenai wanita di zaman sekarang dengan wanita yang
telah di contohkan dalam al-Qur’an. Sehingga dengan begitu tidak ada lagi wanita
yang dilecehkan dan direndahkan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
kedudukan wanita di dalam al-Qur’an ?
2.
Bagaimana
hubungan wanita sekarang dengan wanita di dalam al-Qur’an ?
C.
Tujuan
1.
Agar
kedudukan wanita tidak disamarkan lagi, sehingga tidak ada wanita yang dilecehkan
ataupun direndehkan seperti kehidupan wanita di zaman jahiliyah.
2.
Agar
mengetahui perbedaan antara wanita di zaman sekarang dengan wanita yang
dijelaskan di dalam al-Qur’an, dengan begitu wanita zaman sekarang dapat
mempelajari bagaimana menjadi wanita baik, bahkan sampai menjadi wanita yang
shalihah.
Yogyakarta, 5 Desember 2014
Penyusun
BAB II
PEMBAHASAN PERTAMA
A. Kedudukan Wanita di dalam Al-Qur’an
Berbicara
mengenai kedudukan perempuan dalam al-Qur’an, terdapat beberapa hal yang selalu
ditafsirkan secara kontrofersi oleh sementara para ulama yang membawa pada
bentuk pemahaman yang keliru. Pada akhirnya menghantarkan kita pada paham yang
menganggap perempuan tidak sama kedudukan dan haknya dengan laki-laki yakni
mngenai asal kejadian perempuan serta hak-hak perempuan.
1.
Asal
Kejadian Perempuan
Kedudukan
perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau
dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan
perhatian yang sangat besar serta terhormat pada kedudukan perempuan. Mahmut
Syaltut mantan syaih (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga ai-Azhar di Mesir,
dikutip oleh Quraish Shihab dalam membumikan al-Qur’an fungsi dan Peran Wahyu
dalam Kehidupan Masyarakat, menyatakan; tabiat kemanusian antara laki-laki dan
perempuan hamper dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada
perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki. Kepada dianugerahkan
kemampuan dan potensi yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan menjadikan
kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat
umum dan khusus. Karena itu hukum-hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam
satu kerangka. Yang ini (laki-laki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin.
Melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan. Yang itu (perempuan)
juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan
dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.[1]
Banyak
faktok yang telah mengaburkan keistimewaan serta merosotkan kedudukan tersebut,
salah satu diantaranya adalah kedangkalan ilmu pengetahuan agama, sehingga
tidak jarang agama (Islam) diatas namakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak
dibenarkan itu. Banyak pula pandangan yang berkembang menyatakan bahwa
perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam yang bengkok, serta manusia pertama
yang digoda oleh setan menyebabkan terusirnya manusia dari surga adalah
perempuan. [2]
Sehingga hal tersebut menimbulkan argument dari beberapa kelompok yang
menyatakan bahwa laki-laki lebih mulia dari perempuan.
Ayat
al-Qur’an yang sering dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian
perempuan adalah firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 1:
يَاّأَيُّهَاالنَّاسُ
اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا
زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
Artinya:
“Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada
Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari nafs yang satu ( sama ) dan darinya Allah
menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki
dan perempuan yang banyak. “
Dalam
ayat ini tidak dijelaskan secara eksplisit nama Adam dan Hawa, tapi diungkapkan
dengan kata nafs wahidah dan zaujaha.
Namun demikian dengan bantuan ayat-ayat lain (misalnya Q.S. 2:30-31; 3:59;
dan 7:27) dan hadits-hadits Nabi, umumnya para mufassir kalau tidak seluruhnya
memahami dan meyakini bahwa yang dimaksud dengan nafs wahidah dan zaujaha
dalam ayat itu adalah Nabi Adam AS (laki-laki) dan Hawa (perempuan) yang
dari keduanya terjadi perkembangbiakan uamt manusia. Kontroversi sesungguhnya
bukan pada siapa yang pertama, tetapi pada penciptaan Hawa yang dalam ayat
diuangkapkan dengan kalimat wa khalaaqa minha zaujaha. Persoalannya
adalah apakah Hawa diciptakan dari tanah sama seperti penciptaan Adam, atau
diciptakan dari (bagian tubuh) Adam itu sendiri. Kata kunci penafsiran yang
kontroversial itu terletak pada kalimat minha. Apakah kalimat itu untuk
Adam diciptakan istri dari jenis yang sama dengan dirinya, atau diciptakan dari
(diri) Adam itu sendiri.[3]
Banyak
sekali pakar tafsir yang memahami kata nafs dengan Adam, padahal apabila
dianalisa dengan baik ayat ini secara gamblang menegaskan bahwa Tuhan
menciptakan laki-laki dengan nafs wahidah dan istrinya juga diciptakan
seperti itu. Tapi al-Qur’an tidak menjelaskan didalam ayat itu apa yang
dimaksud dengan nafs wahidah tersebut. Pakar tafsir seperti Muhammad
Abduh dalam tafsir al-Manar, memahami arti nafs dalam arti jenis.[4]
Sehingga dapat diasumsikan bahwa nafs wahidah dalah jenis yang satu
(sama).[5]
Penafsiran
ulama tentang penciptaan perempuan yang berasal dari diri yang satu (Adam)
dipengaruhi oleh sebuah hadis nabi yang menegaskan bahwa wanita diciptakan
TUhan dari tulang rusuk Nabi Adam. Hadis
riwayat Bukhari Muslim:
“Saling
berpesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari
tulang rusuk, sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling
atasnya. Kalau engkau luruskan tulang yang bengkok itu, engkau akan
mematahkannya, (tapi) kalau engkau biarkan, dia akan tetap bengkok.” (H.R. Bukhari Muslim)
Dari
hadis tersebut para ulama berpandangan bahwa perempuan diciptakan dari Adam
sendiri, pandangan tersebut kemudian melahirkan pandangan negatife terhadap
perempuan, dengan menytakan bahwa perempuan adalah bagian dari laki-laki, dan
bahkan diklaim tanpa laki-laki perempuan tidak ada. Al-Qurthubi misalnya
menekankan bahwa istri Adam diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri yang
bengkok, dank arena itu perempuan bersifat auja (bengkok atau tidak lurus).[6]
Hadis
tersebut dipahami oleh ulama-ulama terdahulu secara harfia. Namun tidak sedikit
ulama kontemporer memahaminya secara mertafora. Yang memehami secara mertafora
berpendapat bahwa hadis diatas memperingatkan laki-laki, agar menghadapi
perempuan dengan bijaksana, karena ada sifat, karakter dan kecenderungan mereka
yang tidak sama dengan laki-laki hal mana bila tidak disadari, akan dapat
menghantarkan laki-laki bersikap tidak wajar. Mereka tidak mampu mengubah
karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalau mereka berusaha akibatnya akan
fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.[7]
Muhammada
Rasyid ridha dalam tafsir al-Manar, menulis seandainya tidak tercantum kisah
kejadian Adam dan Hawa dalam kitab perjanian lama (kejadia II;21-22) yang
menyatakan bahwa ketika Adam tertidur lelap, “maka diambil oleh Allah
sebilah tulang rusuknya lalu ditutupkannya pula tempat itu dengan daging, maka
tulang yang telah dikeluarkan dari Adam itu, dibuat Tuhan seorang perempuan”. Niscaya
pendapat yang keliru itu tidak pernah kan terlintas dari benak seorang muslim
jika tidak karena hal tersebut.
Riffat
Hasan juga menolak penciptaan Adam dan Hawa secara terpisah, karena menurut
Riffat, cerita tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam tidak lebih dari
dongeng-dongeng Genesis 2 yang pernah masuk kedalam tradisi Islam melalui
asimilasinya dalm kepustakaan hadis yang dengan berbagai cara telah menjadi
lensa untuk melihat atau menafsirkan al-Qur’an sejak abad-abad pertama Islam,
bukan masuk secara langsung karena sedikit sekali kaum muslimin yang membaca
injil.[8]
Dari
uaraian di atas cukup jelas menggambarkan kepada kita bahwa pemahaman yang
menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok
yang melahirkan anggapan bahwa perempuan bagian dari laki-laki, atau anggapan
yang menyatakan apabila laki-laki tidak ada niscaya perempuan ada, itu adalah
keliru, karena dalam al-Qur’an tidak ada sebuah penekanan bahwa nafs yang
termaktub dalam surah an-Nisa’ ayat 1 tersebut adalah Adam.[9]
2.
Hak-hak
Perempuan
Al-Qur’an
berbicara mengenai perempuan dalam berbagai ayat, mengenai hak-hak perempuan
secara umum ayat yang menjadi rujukan adalah surat an-Nisa’ ayat 32:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوْا
ۗ وَلِللنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ
“bagi laki-laki ada
(bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian)
dari apa yang dianugerahkan kepadanya.”
Dalam
ajaran Islam, perempuan diberikan hak yang cukup banyak, seperti hak waris, hak
diluar rumah, hak dalam memperoleh pekerjaan, hak politik, kesaksian,
menentukan jodoh, mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya.[10]
Dalam
pandangan Islam al-Qur’an telah mendasari penyadaran integratife tentang eksistensi
perempuan dalam berbagai hal sebagai mirta sejajar laki-laki, sementara
realitas yang terjadi saat ini diberbagi negeri yang mayoritas muslim justru
menampilkan pandangan yang kontradiktif. Pengusungan hak-hak wanita dalam
berbagai sector kehidupan dengan dalih mengaplikasikan ajaran Islam justru yang
sering didengungkan oleh mereka. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin
(presiden), tidak boleh menduduki jabatan srategis, haram menuntut hak-hak
social politik dan sebagainya.[11]
Padahal
al-Qur’an memberikan pandangan optimistik
terhadap keberadaan dan kedudukan perempuan. Ayat-ayat dalam al-Qur’an
selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti dua orang
(dhomir mutsanna) dalam beberapa hal yang berkaitan dengan alam dan pasangannya.
Contoh beberapa ayat yang menerangkan tentang kesetaraan hak-hak perempuan:
1.
Manusia
merupakan makhluk ciptaan Allah yang terbaik
لَقَدْخَلَقْنَاالْاِنْسَانَ فِيْ اَحْسَنِ تَقْوِيْمِ
“Sesungguhnya Kami
telah ciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.”
2.
Al-Qur’an
tidak menganut paham the second sex yang memberikan keutamaan kepada jenis
kelamin tertentu, atau the firs ethnic, yang mengistimewakan suku tertentu.
Pria dan wanita dan suku bangsa manapun mempunyai potensi yang sama untuk menjadi
abid dan khalifah:
وَمَنْ يَعْمَلْ
مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍاَوْاُنْثٰى وَهُوَمُؤْمِنٌ فَاُولاَئِكَ
يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَوَلَايُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا
“Barang
siapa mengerjakan
amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman,
maka mereka itu masuk ke dalam surge dan mereka tidak dianiaya walau
sedikitpun.”
Dan juga:
مَنْ عَمِلَ صٰلِحًا مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةًطَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ
مَاكَاُنُوْايَعْمَلُوْنَ
“Barang
siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, Maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik(839)
dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka dengan pahal yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Dari
ayat tersebut mengisyaratkan aktifitas wanita, Islam juga menegaskan bahwa
laki-laki dan perempuan yang bekerja atau beramal akan mendapatkan kehidupan
yang baik dan kesejahteraan. Komitmen Islam pada persoalan social dan ekonomi
adalah sejauh mana aktifitas manusia pada sektor tersebut sesuai dengan
norma-norma moral dan etika.[12]
3.
Al-Qur’an
berbicara tentang hak-hak politik kaum perempuan:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَٓاءَ
Seperti sosok Ratu Balqis yang mempunyai kerajaan super power /
arsyun adzim: Q.S al-Naml [27]: 23
4.
Hak
wanita bekerja di luar rumah
وَلَمَّا وَرَدَ مَٓاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ
عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ وَوَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمْ
امْرَاَتَيْنِ تَذُوْدٰنِۚ قَالَ مَا خَطْبُكُمَاۗ قَالَتَا لَا نَسْقِيْ حَتَّى
يُصْدِرَ الرِّعَٓاءُ وَأَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌۤ ۤ فَسَقٰى لَهُمَا ثُمَّ
تَوَلَّى اِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ اِنِّي لِمَا اَنْزَلْتَ اِلَيَّ مِنْ
خَيْرٍ فَقِيْرٌ
Artinya:
Dan ketika dia sampai di sumber air di
negeri Madyan, dia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang member minum
(ternaknya), dan dia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang
perempuan sedang menghambat (ternaknya). Dia (Musa) berkata, “Apakah maksudmu
(dengan berbuat begitu)?” Kedua perempuan itu menjawab, “ Kami tidak dapat
memberi minum (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan
(ternaknya), sedang ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya. Maka
dia (Musa) memberi minum (ternak) kedua perempuan itu, kemudia dia kembali ke
tempat yang teduh lalu berdoa, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan
sesuatu kebaikan (makanan) yang Engkau turunkan kepadaku.” (Q.S. Al-Qashas:
23-24 )
Dari
penjelasan ayat tersebut tersirat bahwa pada masa tersebut para wanita pun
sudah bekerja di luar rumah, sebagaimana dialami kedua putri Nabi Syu’aib yang
menggembalakan ternaknya. Aktivitas memelihara dan memberi minum ternak
termasuk peran public wanita (aktivitas yang dilakuakan di luar rumah tangga)
dalam rangka mencari nafkah.[13]
Ayat
tersebut menjelaskan tentang pekerjaan perempuan di luar rumah yang telah
dilakukan oleh kaum perempuan dan tidak ada larangan sama sekali terhadap
aktifitas perempuan untuk bekerja di luar rumah.[14]
Ayat lain yang
menjadi kontroversi dalam hak perempuan atau kedudukan perempuan adalah surat
an-Nisa’ ayat 34:
الِّرجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَ بِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya:
“Laki-laki (suami) itu pelindung agi perempuan (istri), karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagain yang lain (perempuan), dan karena mereka
(laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.
BAB III
PEMBAHSAN KEDUA
B.
Hubungan
Wanita Sekarang dengan Wanita di dalam Al-Qur’an
Kemajuan zaman telah banyak mengubah pandangan tentang wanita, mulai
dari pandangan yang menyebutkan bahwa wanita hanya berhak mengurus rumah dan
selalu berada dirumah, sedangkan laki-laki adalah makhluk yang harus berada di
luar, kemudian dengan adanya perkembangan zaman dan emansipasi menyebabkan
wanita mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki.
Kemajuan dan karier yang dicapai seorang wanita tidak dapat begitusaja
diberikan atas dasar belas kasihan, melainkan melalui perjuangan tanpa adanya
perbedaan atau diskriminasi gender, seperti yang dikemukakan oleh Hall (dalam
Tan, 1991 : 105) sebagai berikut :
…..kaum perempuan sendiri harus bekerja
keras, dengan bekerja sama untuk menjamin agar suara mereka dibeberkan di meja
tempat mengambil keputusan. Perempuan harus mempersiapkan diri untuk menghadapi
tanatngan baru, termasuk tugas mengambil keputusan di tangan sendiri. Hal ini
khususnya berlaku di bidang ilmu pengetahuan, perekayasaan, matematika, dan
teknologi
Kesejajaran
wanita dengan laki-laki sebagai suatu usaha yang tidak sia-sia apabila wanita
itu sendiri berusaha sesuai dengan kemampuannya, sehingga dengan kemampuan yang
sama maka akan sanggup bersaing di kehidupan ini dengan kaum laki-laki sesuai
dengan sifat kewanitannya. Persamaan hak yang dimiliki kaum wanita Indonesia
termasuk kepemimpinan dan partisipasi dalam bidang politik.
Peran ganda dari seorang wanita masa kini, selain memiliki tanggung
jawab di dalam rumah sebagai ibu (fungsi intern) juga di luar rumah sebagai
wanita karier (fungsi ekstern). Fungsi ekstern dan intern tersebut merupakan
dasar peran yang dimiliki wanita terutama mereka yang memiliki karier. Sekarang
ini, wanita yang hanya memilih satu peran saja dianggap kurag baik dalam
membina kehidupan. Tradisi yang berlaku di Indonesia sampai sekarang ini, bukan
merupakan kewajiban bagi wanita yang bersuami bekerja secara formal, tetapi
keadaan ini tergantung pada kemampuan ekonomi dan ijin yang diberikan suaminya.
Wanita yang bekerja baik di sector formal maupun informal sebagai fungsi
ekstern tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawabnya sebagai
ibu sebagai fungsi intern. Lebih jauh lagi, wanita yang memiliki fungsi ekstern
harus berperan dalam pembangunan dan pembinaan bangsa. Suwondo (1981 : 267)
mengemukakan tugas-tugas wanita dalam keluarga dan masyarakat sebagai fungsi
intern dan ekstern, sebagai berikut :
1. Sebagai istri, supaya dapat mendampingi suami sebagai kekasih dan
sahabat untuk bersama-sama membina keluarga yang bahagia.
2. Sebgai ibu pendidik dan Pembina generasi muda, supaya anak-anak dibekali
kekuatan jasmani maupun rohani dalam menghadapi tantangan zaman, dan menjadi
manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.
3. Sebgai ibu pengatur rumah tangga, supaya rumah tangga merupakan tempat
yang aman dan teraturbagi seluruh anggota keluarga.
4. Sebagai tenaga kerja dan dalam profesi, bekerja di pemerintahan,
perusahaan swasta, dunia politik, berwiraswasta dan sebagainya untuk menambah
penghasilan keluarga.
5. Sebgai anggota organisasi masyarakat, terutama organisasi wanita, badan-badan
sosial dan sebagainya, untuk menyumbangkan tenagnay kepada masyarakat.
Dengan demikian bahwa jalan terbaik adalah
membagi tugas sebagai ibu rumah tangga dan sebagai wanita yang bekerja. Karena
itu tugas wanita yang utama dari banyaknyatugas-tugas lain adalah membina
keluarga bahagia sejahtera.
Tugas pokok wanita sebagai ibu, sebagai
pemelihara rumah tangga, pengatur, berusaha sepenuh hati agar keluarga sendiri
sebagi masyarakat akan berdiri tegak, megah, aman, tenteram dan sejahtera,
hingga berdampingan dengan dan di alam masyarakat. Sebagai ibu, wanita dapat
menciptakan persahabatan, kekeluargaan dengan keluarga lainnya dalam lingkungan
di manapun ia berada, secara damai dan harmonis.
·
Kepemimpinan wanita
Wanita sebagai seorang pemimpin formal pada
mulanya banyak yang meragukan mangingat penampilan wanita yang berbada dengan
laki-laki, tetapi keraguan ini dapat diatasi dengan keterampilandan prestasi
yang dicapai. Di dalam kepemimpinan baik yang dilakukan oleh wanita maupun
laki0lakimemiliki tujuan yang sama hanya saja yang berbeda dilihat dari segi
fisik semata.
Sebagai
pemimpin, wanita harus dapat meningkatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya
dan memiliki prestasi kerja yang lebih baik pula, sehingga seorang pemimpin
wanita akan diakui kepemimpinannya oleh bawahannya maupun orang lain.
Kepemimpinan seorang wanita dilihat dari kedewasaannya dalam menghadapi
berbagai masalah yang dihadapi, terutama sesuai bidang yang dipimpinnya tanpa
meninggalkan sifat kewanitaannya. Wanita yang mampu dan bertindak sebagai
pemimpin, memiliki sifat ganda baik sebagai wanita yang feminimmaupun memiliki
kekuatan berupa tegas, tegar, dan keperkasaan dalam arti mampu mengambil
keputusan yang tepat seperti halnya yang dilakukan laki-laki.
Untuk
dapat menjadi seorang pemimpin bagi wanita tidaklah mudah, terutama sekali
kemampuan yang ada dalam dirinya yang ditunjang oleh latar belakang pendidikan
yangs sesuai dengan bidang yang akan dipegangnya, sehingga untuk menjadi
seorang pemimpin yang berhasil terdapat beberap anilai dasar kepemimpinan,
menurut Tilaar (dalam Tan,1991 : 71-72) sebagai berikut:
a. Intelegensi yang relative lebih tinggi daripada yang dipimpin
b. Berpikir positif
c. Kedewasaan sosial dan cakupan jangkauan yang luas
d. Menjadi panutan yang baik
e. Menjadi pendengar yang baik
f. Leterbukaan dalam berkomunikasi
g. Tida mudah menyerah
Nilai dasar kepemimpinan tersebut merupakan arah yang harus dijalankan
seorang pemimpin dalam menjalankan oeganisaasi yang dipimpinnya sesuai dengan
tujuan yang ahrus dicapai.
·
Partisipasi politik wanita
Wanita Indonesia memiliki peranan dalam
pembangunan di bidang politik, baik etrlibat dalam kepartaian, legislative,
maupun pemerintahan. Partisipasi dalam politik ini tidakalh semata-mata sebagi
pelengkap saja melainkan harus berperan aktif di dalam pengambilan keputusan
poliitk yang menyangkut kepentingan kesinambungan Negara dan bangsa. Hak suara
wanita memiliki kesejajaran dalam hal mengambil dan menentukan keputusan, begitupula
apabila wanita terlibat dalam pemilihan umum untuk memilih salah satu partai politik
yang menjadi pilihannya, apalagi jika ia duduk menjadi pengurus dalam salah
satu partai politik.
Kedudukan
wanita dalam bidang politik tidak boleh dikesampingkan, karena memiliki
kemampuan dan kecerdasan yang sama dengan laki-laki.walaupun demikian, bahwa
hak-hak pilitk yang dimiliki wanita pada kenyataannya tidaklah sesuai dengan
ynag diinginkan. Partisipasi wanita dalam bidang politik, walaupun msih kurang,
nampaknya wanita telah berusaha kearah yang lebih baik dengan mengeluarkan
peraturan yang mewajibkan setiap partai peserta pemilu yang dimulai dari tahun
2004 untuk memasukkan anggota legislative yang terpilih sebanyak 30% minimal
harus wanita. Dengan demikian, bahwa partisipasi yang dilakukan wanita tidak
saja sebagai partisipasi pasif, juga
sebaiknya partisispasi aktif sebagai penentu kebijakan di tempat yang
bersangkutan berusaha, agar keberadaan wanita benar-nemar dapat diperhitungkan.
Prestasi
dan keterampilan wanita yang tinggi yang ditunjukkan oleh kaum wanita, telah
berhasil membuktikan bahwa wanita memiliki banyak persamaan dengan laki-laki.
Dengan kemampuannnya tersebut, wanita dapat memiliki peran ganda, yaitu menjadi
wanita yang sukses (wanita karier) dengan tanpa meninggalkan kodrat
kewanitannya sebagai ibu rumah tangga yang menjadi tanggung jarwabnya.
BAB IV
KESIMPULAN
Prestasi dan
keterampilan yang tinggi ditunjukkanoleh kaum wanita, telah berhasil
membuktikan bahwa wanita memilii banyak persamaan dengan kaum laki-laki. Hal
ini telah sesuia dengan beberapa ayat
yang terdapat di dalam Al-Qur’an sebagaiman telah diulas pada pembahasan
sebelumnya dengan kemmapuannya tersebut, wanita dapat memiliki pera ganda,
yaitu menjadi seorang wanita yang sukses dengan menjadi wanita karier dengan
tanpa meninggalkan kodrat kewanitaannya sebagai ibu rumah tangga.
Salah satu
kesuksesan wanita di luar dunianya, dapat dilihat dari kepemimpinan seorang
wanita. Bahkan keberhasilan wanita dalam kepemimpinan dapat melebihi laki-laki.
Karena pada wanita tersimpan kekuatan berupa ketegasan, ketegaran, dan
kemamapuan dalam mengambil keputusan yang tepat sebagai syarat-syarat yang diperlukan
bagi seorang pemimpin. Seperti halnya Ratu Balqis yang telah Allah kisahkan
dalam Al-Qur’an tentang kejayaan kekuasaannya. Allah SWT. tidak membeda-bedakan
antara kedudukan laki-laki dan perempuan, kuduannya diberikan kesempatan dan
kemampuan yang sama
Beban dan
tanggung jawab wanita sebgaia pemimpin ataupun wanita karier sekaligus ibu
rumah tangga sangatlah besar. Tanggung jawab seperti ini tidak dimiliki oleh
laki-laki. Namun, seorang wanita untuk menjadi pemimpin atau berkarier di luar
rumah lebih banyak mendapatkan hambatan dibanding laki-laki. Terutama
diakrenakan sikap budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima.
Dengan
demikian, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal,
terutama dalam hal kepemimpinan dan kebebasannya di luar rumah perlu terus kita
upayakan. Kesejajaran antara wanita dan laki-lakimerupakan suatu usaha yang
tidak sia-sia apabila wanita itu sendiri berusaha sesuai dengan kemampuannya,
sehingga dengan kemampuan yang sama maka akan mampu bersaing di kehidupan ini
dengan kaum laki-laki sesuai dengansifat kewanitaannya
DAFTAR PUSTAKA
Ilyas, Yuniar. 1997. Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qurán Klasik
dan Kontemporer.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ilyas, Yuniar.2006. Kesetaraan Gender dalam Al-Qurán: Studi Pemikiran
para Mufasir.
Yogyakarta: LABDA Press
Muhammad, Husein. 2001. Fiqih Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana
Agama dan
Gender.Yogyakarta: LKis
Shihab, Quraisy. 1999. Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peranan Wahyu
dalam Kehidupan
Masyarakat.Bandung: Mizan
Shihab, Quraisy.1998. Wawasan Al-Qurán.Bandung: Mizan
Siradj, Said Aqiel.1999. Islam Kebangsaan, Fiqih Demokratik Kaum
Santri. Jakarta: Pustaka
Ciganjur
Syamsuddin, Sahiron. 2010. Studi Al-Qur’an: Metode dan Konsep.Yogyakarta:
ELSAQ Press
[1] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peranan Wahyu
Dalam Kehidupan Masyarakat, cet. 19 (Bandung: Mizan, 1999), hlm.270
[2] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an: Metode dan Kensep, (Yogyakarta:
eLSAQ Press, 2010), hlm. 148.
[3] Yunahar Ilyas, Fenimisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an Klasik
dan Kontemporer, (Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 1997), hlm. 64.
[4] Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, cet.8, (Bandung:Mizan,
1998), hlm 299
[5] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 150
[6] Quraish Shihab, Wawasan, hlm. 300
[7] Quraish Shihab, Wawasan, hlm. 300
[8] Yunahar Ilyas, Fenimisme dalam Kajian, hlm. 69
[9] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 151
[10] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 152
[11] Said Aqiel Siradj, Islam kebangsaan, Fiqih Demokratik Kaum
Santri, (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999), hlm. 18
[12] Husein Muhammad, Fiqih Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama
dan Gender (Yogyakarta: LKis, 2001),
hlm. 119-120.
[13] Yunahar Ilyas, Kesetaraan gender dalam al-Qur’an: Studi
Pemikiran para Mufassir, (Yogyakarta: LABDA Press, 2006), hlm. 173.
[14] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 211
Komentar