KEDUDUKAN WANITA DI DALAM AL-QURÁN






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Wanita sepanjang zaman adalah seorang ibu yang melahirkan manusia lainnya. Wanita secara lazimnya adalah seorang istri yang penuh kasih, seorang wanita bagi lelaki yang lembut, dan, tutur katanya senantiasa dirindukan oleh sang suami sebagai penyejuk jiwa kala dilanda keletihan sepulang mencari nafkah. Wanita pulalah saudara perempuan yang turut serta meramaikan rumah, serta merasakan pahit getir perjalanan kehidupan keluarganya. Seorang wanita adalah seorang anak perempuan dalam sebuah keluarga yang turut menggembirakan ayah, ibu, dan saudara-saudara kandungnya. Membahagiakan nenek, kakek, dan saudara-saudaranya yang lain. Demikianlah wanita dalam segala dimensi, fungsi, dan kodratnya.
Telah berjalan suatu sejarah mengenai mahkluk Allah yang mulia ini, wanita, dalam peradaban hidup bangsa arab tepatnya pada zaman jahiliyah, nasib seorang wanita sangatlah kelam. Kehinaan, celaan, bahkan wanita sangat direndahkan pada zaman itu. Suatu sejarah kehitaman yang akan selalu dikenang oleh kaum wanita, bukan untuk dibanggakan, melainkan untuk ditangisi.
Persoalan kaum wanita yang akan dihadapi sepanjang masa berpusar pada tiga pokok permasalahan dan ketiga persoalan itu mencakup semua persoalan-persoalan menghadapi hidup sebagai keluarga maupun di kehidupan bermasyarakat.
            Tiga masalah tersebut antara lain :
1.      Sifat dan karekter seorang wanita yang akan membentuk kepribadiannya yang akan digunakan untuk menyikapi bahkan berinteraksi dengan keluarganya maupun dengan masyarakat.
2.       hak-hak serta tugas-tugas wanita baik di dalam lingkungan keluarganya maupun di tengah-tengah masyarakat luas.
3.      Pergaulan wanita, yang menetapkan sopan santun dan etika, terutama yang berhubungan dengan tradisi dan adat istiadat.
Dengan demikan makalah ini akan membahas hal-hal yang bersangkutanan dengan kedudukan wanita dalam Al-Qur’an serta yang menjadi pusat persoalan yang akan dihadapi seorang wanita di dunia ini. Setelah ditemukan persoalan-persoalan di atas, kami menemukan dua rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini.
Rumusan masalah pertama yang akan di bahas pada bagian bab II makalah ini yaitu, bagaimana kedudukan wanita dalam al-Qur’an ? Rumusan masalah pertama ini bisa menjawab dari pusaran persoalan yang akan dihadapi seorang wanita mengenai sifat, karakter, hak, dan tugas-tugas wanita. Rumusan masalah kedua makalah ini akan dibahas pada bagian bab III, rumusan masalahnya antara lain, bagaimana wanita sekarang dengan wanita yang dijelaskan di dalam al-Qur’an, dan rumusan masalah yang kedua ini dapat menjawab dari pusaran persoalan wanita mengenai pergaulan ataupun bergaul dengan seorang wanita. Dengan melihat dan membandingkan dengan contoh-contoh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an. Dan pada akhir bab makalah ini akan lebih memberi pemahan secara singkat mengenai kedudukan wanita, yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi seorang wanita yang telah dicontohkan dalam al-Qur’an sehingga kedudukan wanita tidak disamarkan lagi, serta memberi penjelasan secara singkat mengenai wanita di zaman sekarang dengan wanita yang telah di contohkan dalam al-Qur’an. Sehingga dengan begitu tidak ada lagi wanita yang dilecehkan dan direndahkan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kedudukan wanita di dalam al-Qur’an ?
2.      Bagaimana hubungan wanita sekarang dengan wanita di dalam al-Qur’an ?
C.     Tujuan
1.      Agar kedudukan wanita tidak disamarkan lagi, sehingga tidak ada wanita yang dilecehkan ataupun direndehkan seperti kehidupan wanita di zaman jahiliyah.
2.      Agar mengetahui perbedaan antara wanita di zaman sekarang dengan wanita yang dijelaskan di dalam al-Qur’an, dengan begitu wanita zaman sekarang dapat mempelajari bagaimana menjadi wanita baik, bahkan sampai menjadi wanita yang shalihah.
Yogyakarta, 5 Desember 2014
Penyusun
BAB II
PEMBAHASAN PERTAMA

A.    Kedudukan Wanita di dalam Al-Qur’an

Berbicara mengenai kedudukan perempuan dalam al-Qur’an, terdapat beberapa hal yang selalu ditafsirkan secara kontrofersi oleh sementara para ulama yang membawa pada bentuk pemahaman yang keliru. Pada akhirnya menghantarkan kita pada paham yang menganggap perempuan tidak sama kedudukan dan haknya dengan laki-laki yakni mngenai asal kejadian perempuan serta hak-hak perempuan.
1.         Asal Kejadian Perempuan
Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta terhormat pada kedudukan perempuan. Mahmut Syaltut mantan syaih (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga ai-Azhar di Mesir, dikutip oleh Quraish Shihab dalam membumikan al-Qur’an fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, menyatakan; tabiat kemanusian antara laki-laki dan perempuan hamper dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki. Kepada dianugerahkan kemampuan dan potensi yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum dan khusus. Karena itu hukum-hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (laki-laki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin. Melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan. Yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.[1]
Banyak faktok yang telah mengaburkan keistimewaan serta merosotkan kedudukan tersebut, salah satu diantaranya adalah kedangkalan ilmu pengetahuan agama, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatas namakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu. Banyak pula pandangan yang berkembang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam yang bengkok, serta manusia pertama yang digoda oleh setan menyebabkan terusirnya manusia dari surga adalah perempuan. [2] Sehingga hal tersebut menimbulkan argument dari beberapa kelompok yang menyatakan bahwa laki-laki lebih mulia dari perempuan.
Ayat al-Qur’an yang sering dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 1:

يَاّأَيُّهَاالنَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
Artinya:
 “Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari nafs yang satu ( sama ) dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang banyak. “
Dalam ayat ini tidak dijelaskan secara eksplisit nama Adam dan Hawa, tapi diungkapkan dengan kata nafs wahidah  dan zaujaha. Namun demikian dengan bantuan ayat-ayat lain (misalnya Q.S. 2:30-31; 3:59; dan 7:27) dan hadits-hadits Nabi, umumnya para mufassir kalau tidak seluruhnya memahami dan meyakini bahwa yang dimaksud dengan nafs wahidah dan zaujaha dalam ayat itu adalah Nabi Adam AS (laki-laki) dan Hawa (perempuan) yang dari keduanya terjadi perkembangbiakan uamt manusia. Kontroversi sesungguhnya bukan pada siapa yang pertama, tetapi pada penciptaan Hawa yang dalam ayat diuangkapkan dengan kalimat wa khalaaqa minha zaujaha. Persoalannya adalah apakah Hawa diciptakan dari tanah sama seperti penciptaan Adam, atau diciptakan dari (bagian tubuh) Adam itu sendiri. Kata kunci penafsiran yang kontroversial itu terletak pada kalimat minha. Apakah kalimat itu untuk Adam diciptakan istri dari jenis yang sama dengan dirinya, atau diciptakan dari (diri) Adam itu sendiri.[3]
Banyak sekali pakar tafsir yang memahami kata nafs dengan Adam, padahal apabila dianalisa dengan baik ayat ini secara gamblang menegaskan bahwa Tuhan menciptakan laki-laki dengan nafs wahidah dan istrinya juga diciptakan seperti itu. Tapi al-Qur’an tidak menjelaskan didalam ayat itu apa yang dimaksud dengan nafs wahidah tersebut. Pakar tafsir seperti Muhammad Abduh dalam tafsir al-Manar, memahami arti nafs dalam arti jenis.[4] Sehingga dapat diasumsikan bahwa nafs wahidah dalah jenis yang satu (sama).[5]
Penafsiran ulama tentang penciptaan perempuan yang berasal dari diri yang satu (Adam) dipengaruhi oleh sebuah hadis nabi yang menegaskan bahwa wanita diciptakan TUhan dari tulang rusuk Nabi Adam.  Hadis riwayat Bukhari Muslim:
“Saling berpesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk, sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atasnya. Kalau engkau luruskan tulang yang bengkok itu, engkau akan mematahkannya, (tapi) kalau engkau biarkan, dia akan tetap bengkok.” (H.R. Bukhari Muslim)
Dari hadis tersebut para ulama berpandangan bahwa perempuan diciptakan dari Adam sendiri, pandangan tersebut kemudian melahirkan pandangan negatife terhadap perempuan, dengan menytakan bahwa perempuan adalah bagian dari laki-laki, dan bahkan diklaim tanpa laki-laki perempuan tidak ada. Al-Qurthubi misalnya menekankan bahwa istri Adam diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri yang bengkok, dank arena itu perempuan bersifat auja (bengkok atau tidak lurus).[6]
Hadis tersebut dipahami oleh ulama-ulama terdahulu secara harfia. Namun tidak sedikit ulama kontemporer memahaminya secara mertafora. Yang memehami secara mertafora berpendapat bahwa hadis diatas memperingatkan laki-laki, agar menghadapi perempuan dengan bijaksana, karena ada sifat, karakter dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan laki-laki hal mana bila tidak disadari, akan dapat menghantarkan laki-laki bersikap tidak wajar. Mereka tidak mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalau mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.[7]
Muhammada Rasyid ridha dalam tafsir al-Manar, menulis seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam kitab perjanian lama (kejadia II;21-22) yang menyatakan bahwa ketika Adam tertidur lelap, “maka diambil oleh Allah sebilah tulang rusuknya lalu ditutupkannya pula tempat itu dengan daging, maka tulang yang telah dikeluarkan dari Adam itu, dibuat Tuhan seorang perempuan”. Niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah kan terlintas dari benak seorang muslim jika tidak karena hal tersebut.
Riffat Hasan juga menolak penciptaan Adam dan Hawa secara terpisah, karena menurut Riffat, cerita tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam tidak lebih dari dongeng-dongeng Genesis 2 yang pernah masuk kedalam tradisi Islam melalui asimilasinya dalm kepustakaan hadis yang dengan berbagai cara telah menjadi lensa untuk melihat atau menafsirkan al-Qur’an sejak abad-abad pertama Islam, bukan masuk secara langsung karena sedikit sekali kaum muslimin yang membaca injil.[8]
Dari uaraian di atas cukup jelas menggambarkan kepada kita bahwa pemahaman yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok yang melahirkan anggapan bahwa perempuan bagian dari laki-laki, atau anggapan yang menyatakan apabila laki-laki tidak ada niscaya perempuan ada, itu adalah keliru, karena dalam al-Qur’an tidak ada sebuah penekanan bahwa nafs yang termaktub dalam surah an-Nisa’ ayat 1 tersebut adalah Adam.[9]

2.      Hak-hak Perempuan
Al-Qur’an berbicara mengenai perempuan dalam berbagai ayat, mengenai hak-hak perempuan secara umum ayat yang menjadi rujukan adalah surat an-Nisa’ ayat 32:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ  وَلِللنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ
“bagi laki-laki ada (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya.”
Dalam ajaran Islam, perempuan diberikan hak yang cukup banyak, seperti hak waris, hak diluar rumah, hak dalam memperoleh pekerjaan, hak politik, kesaksian, menentukan jodoh, mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya.[10]
Dalam pandangan Islam al-Qur’an telah mendasari penyadaran integratife tentang eksistensi perempuan dalam berbagai hal sebagai mirta sejajar laki-laki, sementara realitas yang terjadi saat ini diberbagi negeri yang mayoritas muslim justru menampilkan pandangan yang kontradiktif. Pengusungan hak-hak wanita dalam berbagai sector kehidupan dengan dalih mengaplikasikan ajaran Islam justru yang sering didengungkan oleh mereka. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin (presiden), tidak boleh menduduki jabatan srategis, haram menuntut hak-hak social politik dan sebagainya.[11]
Padahal al-Qur’an memberikan pandangan optimistik  terhadap keberadaan dan kedudukan perempuan. Ayat-ayat dalam al-Qur’an selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti dua orang (dhomir mutsanna) dalam beberapa hal yang berkaitan dengan alam dan pasangannya. Contoh beberapa ayat yang menerangkan tentang kesetaraan hak-hak perempuan:
1.      Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang terbaik
لَقَدْخَلَقْنَاالْاِنْسَانَ فِيْ اَحْسَنِ تَقْوِيْمِ
Sesungguhnya Kami telah ciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.”

2.      Al-Qur’an tidak menganut paham the second sex yang memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu, atau the firs ethnic, yang mengistimewakan suku tertentu. Pria dan wanita dan suku bangsa manapun mempunyai potensi yang sama untuk menjadi abid dan khalifah:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍاَوْاُنْثٰى وَهُوَمُؤْمِنٌ فَاُولاَئِكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَوَلَايُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا
Barang siapa  mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surge dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”
Dan juga:
مَنْ عَمِلَ صٰلِحًا مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةًطَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَاكَاُنُوْايَعْمَلُوْنَ
 Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik(839) dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka dengan pahal yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Dari ayat tersebut mengisyaratkan aktifitas wanita, Islam juga menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang bekerja atau beramal akan mendapatkan kehidupan yang baik dan kesejahteraan. Komitmen Islam pada persoalan social dan ekonomi adalah sejauh mana aktifitas manusia pada sektor tersebut sesuai dengan norma-norma moral dan etika.[12]
3.         Al-Qur’an berbicara tentang hak-hak politik kaum perempuan:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَٓاءَ
Seperti sosok Ratu Balqis yang mempunyai kerajaan super power / arsyun adzim: Q.S al-Naml [27]: 23

4.         Hak wanita bekerja di luar rumah

وَلَمَّا وَرَدَ مَٓاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ وَوَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمْ امْرَاَتَيْنِ تَذُوْدٰنِۚ قَالَ مَا خَطْبُكُمَاۗ قَالَتَا لَا نَسْقِيْ حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَٓاءُ وَأَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌۤ ۤ فَسَقٰى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى اِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ اِنِّي لِمَا اَنْزَلْتَ اِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ
Artinya:
Dan ketika dia sampai di sumber air di negeri Madyan, dia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang member minum (ternaknya), dan dia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang perempuan sedang menghambat (ternaknya). Dia (Musa) berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua perempuan itu menjawab, “ Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya. Maka dia (Musa) memberi minum (ternak) kedua perempuan itu, kemudia dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan (makanan) yang Engkau turunkan kepadaku.” (Q.S. Al-Qashas: 23-24 )
Dari penjelasan ayat tersebut tersirat bahwa pada masa tersebut para wanita pun sudah bekerja di luar rumah, sebagaimana dialami kedua putri Nabi Syu’aib yang menggembalakan ternaknya. Aktivitas memelihara dan memberi minum ternak termasuk peran public wanita (aktivitas yang dilakuakan di luar rumah tangga) dalam rangka mencari nafkah.[13]
Ayat tersebut menjelaskan tentang pekerjaan perempuan di luar rumah yang telah dilakukan oleh kaum perempuan dan tidak ada larangan sama sekali terhadap aktifitas perempuan untuk bekerja di luar rumah.[14]
            Ayat lain yang menjadi kontroversi dalam hak perempuan atau kedudukan perempuan adalah surat an-Nisa’ ayat 34:
الِّرجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَ بِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya:
“Laki-laki (suami) itu pelindung agi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka  (laki-laki) atas sebagain yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.



















BAB III
PEMBAHSAN KEDUA

B.     Hubungan Wanita Sekarang dengan Wanita di dalam Al-Qur’an

Kemajuan zaman telah banyak mengubah pandangan tentang wanita, mulai dari pandangan yang menyebutkan bahwa wanita hanya berhak mengurus rumah dan selalu berada dirumah, sedangkan laki-laki adalah makhluk yang harus berada di luar, kemudian dengan adanya perkembangan zaman dan emansipasi menyebabkan wanita mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki.
Kemajuan dan karier yang dicapai seorang wanita tidak dapat begitusaja diberikan atas dasar belas kasihan, melainkan melalui perjuangan tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi gender, seperti yang dikemukakan oleh Hall (dalam Tan, 1991 : 105) sebagai berikut :
…..kaum perempuan sendiri harus bekerja keras, dengan bekerja sama untuk menjamin agar suara mereka dibeberkan di meja tempat mengambil keputusan. Perempuan harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tanatngan baru, termasuk tugas mengambil keputusan di tangan sendiri. Hal ini khususnya berlaku di bidang ilmu pengetahuan, perekayasaan, matematika, dan teknologi
            Kesejajaran wanita dengan laki-laki sebagai suatu usaha yang tidak sia-sia apabila wanita itu sendiri berusaha sesuai dengan kemampuannya, sehingga dengan kemampuan yang sama maka akan sanggup bersaing di kehidupan ini dengan kaum laki-laki sesuai dengan sifat kewanitannya. Persamaan hak yang dimiliki kaum wanita Indonesia termasuk kepemimpinan dan partisipasi dalam bidang politik.
Peran ganda dari seorang wanita masa kini, selain memiliki tanggung jawab di dalam rumah sebagai ibu (fungsi intern) juga di luar rumah sebagai wanita karier (fungsi ekstern). Fungsi ekstern dan intern tersebut merupakan dasar peran yang dimiliki wanita terutama mereka yang memiliki karier. Sekarang ini, wanita yang hanya memilih satu peran saja dianggap kurag baik dalam membina kehidupan. Tradisi yang berlaku di Indonesia sampai sekarang ini, bukan merupakan kewajiban bagi wanita yang bersuami bekerja secara formal, tetapi keadaan ini tergantung pada kemampuan ekonomi dan ijin yang diberikan suaminya.
Wanita yang bekerja baik di sector formal maupun informal sebagai fungsi ekstern tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawabnya sebagai ibu sebagai fungsi intern. Lebih jauh lagi, wanita yang memiliki fungsi ekstern harus berperan dalam pembangunan dan pembinaan bangsa. Suwondo (1981 : 267) mengemukakan tugas-tugas wanita dalam keluarga dan masyarakat sebagai fungsi intern dan ekstern, sebagai berikut :
1.      Sebagai istri, supaya dapat mendampingi suami sebagai kekasih dan sahabat untuk bersama-sama membina keluarga yang bahagia.
2.      Sebgai ibu pendidik dan Pembina generasi muda, supaya anak-anak dibekali kekuatan jasmani maupun rohani dalam menghadapi tantangan zaman, dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.
3.      Sebgai ibu pengatur rumah tangga, supaya rumah tangga merupakan tempat yang aman dan teraturbagi seluruh anggota keluarga.
4.      Sebagai tenaga kerja dan dalam profesi, bekerja di pemerintahan, perusahaan swasta, dunia politik, berwiraswasta dan sebagainya untuk menambah penghasilan keluarga.
5.      Sebgai anggota organisasi masyarakat, terutama organisasi wanita, badan-badan sosial dan sebagainya, untuk menyumbangkan tenagnay kepada masyarakat.
Dengan demikian bahwa jalan terbaik adalah membagi tugas sebagai ibu rumah tangga dan sebagai wanita yang bekerja. Karena itu tugas wanita yang utama dari banyaknyatugas-tugas lain adalah membina keluarga bahagia sejahtera.
Tugas pokok wanita sebagai ibu, sebagai pemelihara rumah tangga, pengatur, berusaha sepenuh hati agar keluarga sendiri sebagi masyarakat akan berdiri tegak, megah, aman, tenteram dan sejahtera, hingga berdampingan dengan dan di alam masyarakat. Sebagai ibu, wanita dapat menciptakan persahabatan, kekeluargaan dengan keluarga lainnya dalam lingkungan di manapun ia berada, secara damai dan harmonis.

·         Kepemimpinan wanita
Wanita sebagai seorang pemimpin formal pada mulanya banyak yang meragukan mangingat penampilan wanita yang berbada dengan laki-laki, tetapi keraguan ini dapat diatasi dengan keterampilandan prestasi yang dicapai. Di dalam kepemimpinan baik yang dilakukan oleh wanita maupun laki0lakimemiliki tujuan yang sama hanya saja yang berbeda dilihat dari segi fisik semata.
            Sebagai pemimpin, wanita harus dapat meningkatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya dan memiliki prestasi kerja yang lebih baik pula, sehingga seorang pemimpin wanita akan diakui kepemimpinannya oleh bawahannya maupun orang lain. Kepemimpinan seorang wanita dilihat dari kedewasaannya dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi, terutama sesuai bidang yang dipimpinnya tanpa meninggalkan sifat kewanitaannya. Wanita yang mampu dan bertindak sebagai pemimpin, memiliki sifat ganda baik sebagai wanita yang feminimmaupun memiliki kekuatan berupa tegas, tegar, dan keperkasaan dalam arti mampu mengambil keputusan yang tepat seperti halnya yang dilakukan laki-laki.
            Untuk dapat menjadi seorang pemimpin bagi wanita tidaklah mudah, terutama sekali kemampuan yang ada dalam dirinya yang ditunjang oleh latar belakang pendidikan yangs sesuai dengan bidang yang akan dipegangnya, sehingga untuk menjadi seorang pemimpin yang berhasil terdapat beberap anilai dasar kepemimpinan, menurut Tilaar (dalam Tan,1991 : 71-72) sebagai berikut:
a.       Intelegensi yang relative lebih tinggi daripada yang dipimpin
b.      Berpikir positif
c.       Kedewasaan sosial dan cakupan jangkauan yang luas
d.      Menjadi panutan yang baik
e.       Menjadi pendengar yang baik
f.       Leterbukaan dalam berkomunikasi
g.      Tida mudah menyerah
Nilai dasar kepemimpinan tersebut merupakan arah yang harus dijalankan seorang pemimpin dalam menjalankan oeganisaasi yang dipimpinnya sesuai dengan tujuan yang ahrus dicapai.

·         Partisipasi politik wanita
Wanita Indonesia memiliki peranan dalam pembangunan di bidang politik, baik etrlibat dalam kepartaian, legislative, maupun pemerintahan. Partisipasi dalam politik ini tidakalh semata-mata sebagi pelengkap saja melainkan harus berperan aktif di dalam pengambilan keputusan poliitk yang menyangkut kepentingan kesinambungan Negara dan bangsa. Hak suara wanita memiliki kesejajaran dalam hal mengambil dan menentukan keputusan, begitupula apabila wanita terlibat dalam pemilihan umum untuk memilih salah satu partai politik yang menjadi pilihannya, apalagi jika ia duduk menjadi pengurus dalam salah satu partai politik.
            Kedudukan wanita dalam bidang politik tidak boleh dikesampingkan, karena memiliki kemampuan dan kecerdasan yang sama dengan laki-laki.walaupun demikian, bahwa hak-hak pilitk yang dimiliki wanita pada kenyataannya tidaklah sesuai dengan ynag diinginkan. Partisipasi wanita dalam bidang politik, walaupun msih kurang, nampaknya wanita telah berusaha kearah yang lebih baik dengan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap partai peserta pemilu yang dimulai dari tahun 2004 untuk memasukkan anggota legislative yang terpilih sebanyak 30% minimal harus wanita. Dengan demikian, bahwa partisipasi yang dilakukan wanita tidak saja sebagai partisipasi pasif, juga  sebaiknya partisispasi aktif sebagai penentu kebijakan di tempat yang bersangkutan berusaha, agar keberadaan wanita benar-nemar dapat diperhitungkan.

            Prestasi dan keterampilan wanita yang tinggi yang ditunjukkan oleh kaum wanita, telah berhasil membuktikan bahwa wanita memiliki banyak persamaan dengan laki-laki. Dengan kemampuannnya tersebut, wanita dapat memiliki peran ganda, yaitu menjadi wanita yang sukses (wanita karier) dengan tanpa meninggalkan kodrat kewanitannya sebagai ibu rumah tangga yang menjadi tanggung jarwabnya.









BAB IV
KESIMPULAN

Prestasi dan keterampilan yang tinggi ditunjukkanoleh kaum wanita, telah berhasil membuktikan bahwa wanita memilii banyak persamaan dengan kaum laki-laki. Hal ini  telah sesuia dengan beberapa ayat yang terdapat di dalam Al-Qur’an sebagaiman telah diulas pada pembahasan sebelumnya dengan kemmapuannya tersebut, wanita dapat memiliki pera ganda, yaitu menjadi seorang wanita yang sukses dengan menjadi wanita karier dengan tanpa meninggalkan kodrat kewanitaannya sebagai ibu rumah tangga.
Salah satu kesuksesan wanita di luar dunianya, dapat dilihat dari kepemimpinan seorang wanita. Bahkan keberhasilan wanita dalam kepemimpinan dapat melebihi laki-laki. Karena pada wanita tersimpan kekuatan berupa ketegasan, ketegaran, dan kemamapuan dalam mengambil keputusan yang tepat sebagai syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang pemimpin. Seperti halnya Ratu Balqis yang telah Allah kisahkan dalam Al-Qur’an tentang kejayaan kekuasaannya. Allah SWT. tidak membeda-bedakan antara kedudukan laki-laki dan perempuan, kuduannya diberikan kesempatan dan kemampuan yang sama
Beban dan tanggung jawab wanita sebgaia pemimpin ataupun wanita karier sekaligus ibu rumah tangga sangatlah besar. Tanggung jawab seperti ini tidak dimiliki oleh laki-laki. Namun, seorang wanita untuk menjadi pemimpin atau berkarier di luar rumah lebih banyak mendapatkan hambatan dibanding laki-laki. Terutama diakrenakan sikap budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima.
Dengan demikian, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal, terutama dalam hal kepemimpinan dan kebebasannya di luar rumah perlu terus kita upayakan. Kesejajaran antara wanita dan laki-lakimerupakan suatu usaha yang tidak sia-sia apabila wanita itu sendiri berusaha sesuai dengan kemampuannya, sehingga dengan kemampuan yang sama maka akan mampu bersaing di kehidupan ini dengan kaum laki-laki sesuai dengansifat kewanitaannya



DAFTAR PUSTAKA


Ilyas, Yuniar. 1997. Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qurán Klasik dan Kontemporer.
 Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ilyas, Yuniar.2006. Kesetaraan Gender dalam Al-Qurán: Studi Pemikiran para Mufasir.
 Yogyakarta: LABDA Press

Muhammad, Husein. 2001. Fiqih Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan
 Gender.Yogyakarta: LKis

Shihab, Quraisy. 1999. Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peranan Wahyu dalam Kehidupan
 Masyarakat.Bandung: Mizan

Shihab, Quraisy.1998. Wawasan Al-Qurán.Bandung: Mizan

Siradj, Said Aqiel.1999. Islam Kebangsaan, Fiqih Demokratik Kaum Santri. Jakarta: Pustaka
 Ciganjur

Syamsuddin, Sahiron. 2010. Studi Al-Qur’an: Metode dan Konsep.Yogyakarta: ELSAQ Press






[1] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peranan Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, cet. 19 (Bandung: Mizan, 1999), hlm.270
[2] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an: Metode dan Kensep, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010), hlm. 148.
[3] Yunahar Ilyas, Fenimisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, (Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 1997), hlm. 64.
[4] Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, cet.8, (Bandung:Mizan, 1998), hlm 299
[5] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 150
[6] Quraish Shihab, Wawasan, hlm. 300
[7] Quraish Shihab, Wawasan, hlm. 300
[8] Yunahar Ilyas, Fenimisme dalam Kajian, hlm. 69
[9] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 151
[10] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 152
[11] Said Aqiel Siradj, Islam kebangsaan, Fiqih Demokratik Kaum Santri, (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999), hlm. 18
[12] Husein Muhammad, Fiqih Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender  (Yogyakarta: LKis, 2001), hlm. 119-120.
[13] Yunahar Ilyas, Kesetaraan gender dalam al-Qur’an: Studi Pemikiran para Mufassir, (Yogyakarta: LABDA Press, 2006), hlm. 173.
[14] Sahiron Syamsuddin (ed.), Studi Al-Qur’an, hlm. 211

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI KAPITALISME

SEJARAH KELAHIRAN TASAWUF

Macam-macam kitab Hadis