pengertian maqasidus syariah
BAB II PEMBAHASAN 1. PENGERTIAN MAQASHIDU ASY-SYARI’AH Maqashidu Asy-Syari’ah terdiri dari dua kata, Maqashid dan Syari’ah. Secara bahasa Maqashidah merupakan jamak dari kata Maqshid yang berarti kesengajaan atau tujuan dan Syari’ah adalah jalan menuju smber air. Secara Istilah, Maqashidus Syari’ah adalah tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam bedasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Para Ulama berbeda pendapat dalam mengartikan Maqashidu Asy-Syari’ah dalam teori fiqh : Kelompok pertama , mereka memahami Maqashidu Asy-Syariah sebagai suatu yang abstrak, tidak dapat diketahui kecuali melalui petunjuk Tuhan dalam bentuk lahiriah. Golongan ini menolak analisi dalam bentuk kiyas dan dikenal dengan golongan dhahiriyah. Kelompok kedua, kelompok ini tidak menempuh seperti yang di tempuh kelompok pertama.kelompok ini dibagi menjadi dua, kelompok pertama kelompok yang mengata...