pengertian maqasidus syariah

BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN MAQASHIDU ASY-SYARI’AH

          Maqashidu Asy-Syari’ah terdiri dari dua kata, Maqashid dan Syari’ah. Secara bahasa Maqashidah merupakan jamak dari kata Maqshid yang berarti kesengajaan atau tujuan dan Syari’ah adalah jalan menuju smber air.
Secara Istilah, Maqashidus Syari’ah adalah tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam bedasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Para Ulama berbeda pendapat dalam mengartikan Maqashidu Asy-Syari’ah dalam teori fiqh :
Kelompok pertama, mereka memahami Maqashidu Asy-Syariah sebagai suatu yang abstrak, tidak dapat diketahui kecuali melalui petunjuk Tuhan dalam bentuk lahiriah. Golongan ini menolak analisi dalam bentuk kiyas dan dikenal dengan golongan dhahiriyah.
Kelompok kedua, kelompok ini tidak menempuh seperti yang di tempuh kelompok pertama.kelompok ini dibagi menjadi dua, kelompok pertama kelompok yang mengatakan bahwa maqashidu asy-syari’ah bukan dalam bentuk dhahir dan bukan pula yang dipahami dari pentunjuk dhahir lafal. Kelompok ini dikenal dengan aliran batiniyah. Kelompok kedua Maqashidu Asy-Syariah harus dikaitkan dengan lafal. Artinya, dhahir lafal tidak harus mengandung tujuan mutlak. Apabila dapat pertentangan antara dhahir lafal dengan nalar maka diutamakan pengertian nalar.aliran ini dikenal dengan aliran Muta’ammiqin fil qiyas (betul-betul mendalami dibidang analogi).
Kelompok ketiga, yakni kelompok yang melakukan penggambungan dua pendapat (dhahir dan nalar). Golongan ini disebut ar-Rasikhum (orang-orang yang mendalami ilmunya).

2.      PEMBAGIAN MAQASHIDU ASY-SYARI’AH

a.       Dlaruriyyat (Primer)
Adalah sesuatu yang harus ada untuk keberadaan manusia atau tidak akan sempurna kehidupan manusia tanpa terpenuhinya kebutuhan tersebut. Kebutuhan Dlaruriyyat yaitu ada 5 :




-          Memelihara agama, dengan meyakini akidah yang benar dan lurus serta melakukan ibadah secara tulus, sekaligus melarang secara tegas hal-hal yang dapat merusak eksistensinya. Seperti kewajiban mendirikan shalat dalam Qs. Al-Ankabut : 45
29:45

Arti

Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.


-          Memelihara Jiwa, dengan cara :
a.       makan dan minum yang halal dan baik sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Maidah : 88
5:88

Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.


b.      tidak melakukan pembunuhan tanpa ada hak sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-An’am :151
6:151





Artinya : Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

-          Memelihara Akal, dengan cara menuntut ilmu agar manusia memperoleh pengetahuan dengan cara memberdayakan potensi akal yang telah dianugerahkan Allah kepada kita, karena dengan menuntut ilmu manusia akan mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk. Oleh karena itu, pendidikan mutlak diperlukan manusia guna menjaga akalnya agara tidak rusak akibat perbuatan-perbuatan yang dapat membawa kehancuran., seperti larangan khamr , narkoba, dan barang-barang haram lainnya. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah : 219
2:219



Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir









-          Memelihara Keturunan, dengan cara pernikahan dan melarang perzinaan sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Isra’ : 32
17:32


Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.


-          Memelihara Harta, dengan Islam mengatur lewat hukum-hukum muamalah dan melarang tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian seperti pencurian, perampokan, korupsi, dsb. Sebagaimana firman Allah dalm Qs. An-Nisa :29
4:29


Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.


-          dan Qs. Al-Baqarah :275
2:275

artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.



b.      Hajiyyat (Sekunder)
Sesuatu yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia tetapi tidak mencapai tingkat Dlaruriyyat. Dimana bila tidak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan  menemui kesulitan.
TujuanHajiyyat  dan segi penetapan hukumnya dikelompokkan menjadi 3 :
-          Hal-hal yang disuruh syara’ melakukannya untuk dapat melaksanakan kewajiban syara’ secara baik (Muqadimah Wajib)
Contoh : mendirikan sekolah
-          Hal yang dilarang syara’ melakukannya untuk menghindarkan secara tidak langsung pelanggaran pada salah satu yang Dlaruriyyat.
Contoh : melakukan khalwat (berduaan dengan lawan jenis di tempat sepi)
-          Segala bentuk kemudahan yang termasuk hukum Rakhsah (kemudahan) yang member kelapangan dalam kehidupan manusia.
Contoh :
a. rukhsah dalam hukum ibadah “shalat dalam waktu berpergian”
      b. rukhsah dalam muamalat “jual beli salam(inden)”
      c. rukhsah dalam jinayat “ adanya maaf untuk membatalkan qishas bagi pembunuh”

c.       Takhsiniyyat (Kebutuhan Tersier)
Sesuatu yang sebaiknya ada untuk memperindah kehidupan tetapi tanpa adanya kebutuhan tersier, kebutuhan tidak akan rusak dan tidak menimbulkan kesulitan.
Tujuan Takhsiniyyat ini, tidak berhukum wajib dan haram, tetapi menimbulkan hukum sunnah dan makruh.
Contoh :
a.       Ibadah “berhias dan berpakaian rapi pada waktu kemasjid”
b.      Muamalat “jual beli syuf’ah”
c.       Adat “hemat dalam belanja”
d.      Jinayyat “tidak membunuh anak-anak dan perempuan dalam peperangan”

3.      PERANAN MAQASHIDU ASY-SYARI’AH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM

Pengetahuan tentang Maqashidus Syari’ah, seperti ditegaskan oleh Abd Al-Wahhab Khallaf, adalah hal sangat penting dalam dijadikan alat bantu untuk memahami redaksi Al-Qur’an dan Sunnah, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampun oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah secara kajian kebahasaan
5:90
Metode Istibath, seperti Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas Maqashidus Syari’ah . Qiyas, misalnya baru dapat dilaksanakan bila ditemukan Maqashidus Syari’ahnya yang merupakan alasan logis(‘Illat) dari suatu hukum. Contoh diharamkannnya minum khamr Qs. Al-Maidah :90

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan

Dari sini dapat dikembangkan dengan metode Analogi (Qiyas). Bahwa setiap yang memabukkan adalah  haram. Dengan demikian illat hukum dalam suatu ayat atau hadits bila diketahui, maka terhadapnya dapat dilkukan Qiyas. Artinya, Qiyas hanya bisa dilakukan bilamana ada ayat atau hadits yang secara khusus dapat dijadikan tempat meng-Qiyaskannya yang dikenal dengan Al-Maqis ‘alaih (tempat meng-Qiyaskan).
Jiak tidak ada ayat atau hadits secara khusus yang akan dijadikan Al-Maqis ‘alaih, tetapi termasuk kedlaam tujuan syari’ah secara umum seperti untuk memelihara sekurangnya salah satu kebutuhan-kebutuhan diatas tadi, dalam hal ini dilakukan metode maslahah mursalah. Dalam kajian ushul fiqh, apa yang diangkat maslahah bila sejalan dengan petunjuk-petunjuk umum syariah, dapat diakui sebagai landasan hukum yang dikenal dengan Maslahah Mursalah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI KAPITALISME

SEJARAH KELAHIRAN TASAWUF

Macam-macam kitab Hadis