pengertian maqasidus syariah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN MAQASHIDU ASY-SYARI’AH
Maqashidu Asy-Syari’ah
terdiri dari dua kata, Maqashid dan Syari’ah. Secara bahasa Maqashidah merupakan jamak dari kata Maqshid yang
berarti kesengajaan atau tujuan dan Syari’ah adalah jalan menuju smber air.
Secara Istilah,
Maqashidus Syari’ah adalah tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan
hukum-hukum Islam bedasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Para Ulama berbeda
pendapat dalam mengartikan Maqashidu Asy-Syari’ah dalam teori fiqh :
Kelompok
pertama,
mereka memahami Maqashidu Asy-Syariah sebagai suatu yang abstrak, tidak dapat
diketahui kecuali melalui petunjuk Tuhan dalam bentuk lahiriah. Golongan ini
menolak analisi dalam bentuk kiyas dan dikenal dengan golongan dhahiriyah.
Kelompok
kedua,
kelompok ini tidak menempuh seperti yang di tempuh kelompok pertama.kelompok
ini dibagi menjadi dua, kelompok pertama kelompok yang mengatakan bahwa
maqashidu asy-syari’ah bukan dalam bentuk dhahir dan bukan pula yang dipahami
dari pentunjuk dhahir lafal. Kelompok ini dikenal dengan aliran batiniyah.
Kelompok kedua Maqashidu Asy-Syariah harus dikaitkan dengan lafal. Artinya,
dhahir lafal tidak harus mengandung tujuan mutlak. Apabila dapat pertentangan
antara dhahir lafal dengan nalar maka diutamakan pengertian nalar.aliran ini
dikenal dengan aliran Muta’ammiqin fil qiyas (betul-betul mendalami dibidang
analogi).
Kelompok
ketiga, yakni
kelompok yang melakukan penggambungan dua pendapat (dhahir dan nalar). Golongan
ini disebut ar-Rasikhum (orang-orang yang mendalami ilmunya).
2.
PEMBAGIAN MAQASHIDU ASY-SYARI’AH
a.
Dlaruriyyat (Primer)
Adalah
sesuatu yang harus ada untuk keberadaan manusia atau tidak akan sempurna
kehidupan manusia tanpa terpenuhinya kebutuhan tersebut. Kebutuhan Dlaruriyyat
yaitu ada 5 :
-
Memelihara agama, dengan meyakini
akidah yang benar dan lurus serta melakukan ibadah secara tulus, sekaligus
melarang secara tegas hal-hal yang dapat merusak eksistensinya. Seperti
kewajiban mendirikan shalat dalam Qs. Al-Ankabut : 45

Arti
Artinya : Bacalah
apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah
shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
-
Memelihara Jiwa, dengan cara :
a.
makan dan minum yang halal dan
baik sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Maidah : 88

Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa
yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya.
b.
tidak melakukan pembunuhan tanpa
ada hak sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-An’am :151

Artinya : Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu
dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan
yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu
(sebab) yang benar[518]." Demikian itu yang
diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
-
Memelihara Akal, dengan cara
menuntut ilmu agar manusia memperoleh pengetahuan dengan cara memberdayakan
potensi akal yang telah dianugerahkan Allah kepada kita, karena dengan menuntut
ilmu manusia akan mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk. Oleh karena
itu, pendidikan mutlak diperlukan manusia guna menjaga akalnya agara tidak
rusak akibat perbuatan-perbuatan yang dapat membawa kehancuran., seperti larangan
khamr , narkoba, dan barang-barang haram lainnya. Sebagaimana firman Allah dalam
Qs. Al-Baqarah : 219
![]() |
Artinya : Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir
-
Memelihara Keturunan, dengan cara
pernikahan dan melarang perzinaan sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Isra’ : 32
Artinya : Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk.
-
Memelihara Harta, dengan Islam
mengatur lewat hukum-hukum muamalah dan melarang tindakan-tindakan yang dapat
menimbulkan kerugian seperti pencurian, perampokan, korupsi, dsb. Sebagaimana
firman Allah dalm Qs. An-Nisa :29
![]() |
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287];
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
-
dan Qs. Al-Baqarah :275
![]() |
artinya : Orang-orang
yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176]
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
b.
Hajiyyat (Sekunder)
Sesuatu
yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia tetapi tidak mencapai tingkat
Dlaruriyyat. Dimana bila tidak terwujudkan tidak sampai mengancam
keselamatannya, namun akan menemui kesulitan.
TujuanHajiyyat dan segi penetapan hukumnya dikelompokkan
menjadi 3 :
-
Hal-hal yang disuruh syara’
melakukannya untuk dapat melaksanakan kewajiban syara’ secara baik (Muqadimah
Wajib)
Contoh
: mendirikan sekolah
-
Hal yang dilarang syara’
melakukannya untuk menghindarkan secara tidak langsung pelanggaran pada salah
satu yang Dlaruriyyat.
Contoh
: melakukan khalwat (berduaan dengan lawan jenis di tempat sepi)
-
Segala bentuk kemudahan yang
termasuk hukum Rakhsah (kemudahan) yang member kelapangan dalam kehidupan
manusia.
Contoh
:
a.
rukhsah dalam hukum ibadah “shalat dalam waktu berpergian”
b. rukhsah dalam muamalat “jual beli
salam(inden)”
c. rukhsah dalam jinayat “ adanya maaf
untuk membatalkan qishas bagi pembunuh”
c.
Takhsiniyyat (Kebutuhan Tersier)
Sesuatu
yang sebaiknya ada untuk memperindah kehidupan tetapi tanpa adanya kebutuhan
tersier, kebutuhan tidak akan rusak dan tidak menimbulkan kesulitan.
Tujuan
Takhsiniyyat ini, tidak berhukum wajib dan haram, tetapi menimbulkan hukum
sunnah dan makruh.
Contoh
:
a.
Ibadah “berhias dan berpakaian
rapi pada waktu kemasjid”
b.
Muamalat “jual beli syuf’ah”
c.
Adat “hemat dalam belanja”
d.
Jinayyat “tidak membunuh
anak-anak dan perempuan dalam peperangan”
3.
PERANAN
MAQASHIDU ASY-SYARI’AH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM
Pengetahuan tentang Maqashidus Syari’ah, seperti ditegaskan oleh Abd
Al-Wahhab Khallaf, adalah hal sangat penting dalam dijadikan alat bantu untuk
memahami redaksi Al-Qur’an dan Sunnah, menyelesaikan dalil-dalil yang
bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum
terhadap kasus yang tidak tertampun oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah secara kajian
kebahasaan

Metode Istibath, seperti Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas Maqashidus Syari’ah . Qiyas, misalnya baru dapat dilaksanakan bila ditemukan Maqashidus Syari’ahnya yang merupakan alasan logis(‘Illat) dari suatu hukum. Contoh diharamkannnya minum khamr Qs. Al-Maidah :90
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Dari sini dapat
dikembangkan dengan metode Analogi (Qiyas). Bahwa setiap yang memabukkan
adalah haram. Dengan demikian illat
hukum dalam suatu ayat atau hadits bila diketahui, maka terhadapnya dapat
dilkukan Qiyas. Artinya, Qiyas hanya bisa dilakukan bilamana ada ayat atau
hadits yang secara khusus dapat dijadikan tempat meng-Qiyaskannya yang dikenal
dengan Al-Maqis ‘alaih (tempat meng-Qiyaskan).
Jiak tidak ada ayat atau hadits secara khusus yang akan dijadikan
Al-Maqis ‘alaih, tetapi termasuk kedlaam tujuan syari’ah secara umum seperti
untuk memelihara sekurangnya salah satu kebutuhan-kebutuhan diatas tadi, dalam
hal ini dilakukan metode maslahah mursalah. Dalam kajian ushul fiqh, apa yang
diangkat maslahah bila sejalan dengan petunjuk-petunjuk umum syariah, dapat
diakui sebagai landasan hukum yang dikenal dengan Maslahah Mursalah.



Komentar